Syarat Menjadi Eksportir dan Cara Memiliki Kepabeanan Ekspor

Daftar Isi

Dapatkan berita industri terkini, praktik terbaik, dan pembaruan produk!

Waktu membaca: 6 menit

Ekspor barang adalah salah satu komponen penting dalam perekonomian Indonesia. Dalam kegiatan ekspor, pebisnis Indonesia memiliki peran kunci dalam menggerakkan perdagangan internasional dan menghasilkan devisa untuk negara. Artikel ini akan membahas syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pebisnis Indonesia yang ingin menjadi eksportir, serta proses compliance ekspor dan dokumen yang diperlukan untuk memiliki kepabeanan ekspor.

Syarat-Syarat Menjadi Eksportir di Indonesia

Sebelum dapat memulai kegiatan ekspor, pebisnis Indonesia harus memenuhi sejumlah syarat umum yang diperlukan. Syarat-syarat ini mencakup:

1. Berbentuk Badan Usaha

Salah satu persyaratan utama adalah eksportir harus berbentuk badan usaha yang terdaftar dan dapat dibuktikan dengan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Jenis badan usaha yang dapat digunakan termasuk CV, Firma, PT, Persero, Perum, Perjan, atau Koperasi.

2. Memiliki NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu dokumen utama yang wajib dimiliki oleh eksportir. NPWP adalah identifikasi pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

3. Memiliki Izin Usaha

Eksportir juga harus mendapatkan salah satu izin usaha yang diterbitkan oleh pemerintah. Jenis izin usaha ini bervariasi tergantung pada jenis bisnis dan aktivitas ekspor yang akan dilakukan. Beberapa di antaranya termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Industri, Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), atau Penanaman Modal Asing (PMA).

Selain syarat-syarat umum, eksportir juga dapat dikelompokkan berdasarkan jenis barang yang diekspor. Terdapat dua klasifikasi utama:

1. Eksportir Produsen

Klasifikasi ini mencakup eksportir yang mengekspor barang-barang yang mereka hasilkan sendiri. Mereka dapat menjual barang-barang yang mereka produksi atau yang telah diproses oleh mereka sendiri.

2. Eksportir Bukan Produsen

Klasifikasi ini mencakup eksportir yang mengekspor barang-barang yang bukan merupakan hasil produksi mereka sendiri. Mereka dapat menjual barang-barang yang diproduksi oleh pihak lain atau berperan sebagai perantara dalam perdagangan internasional.

Pemenuhan syarat-syarat ini sangat penting untuk memastikan bahwa eksportir dapat beroperasi secara sah dalam kegiatan ekspor dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, pemahaman tentang jenis eksportir yang sesuai dengan bisnis mereka juga akan membantu dalam merencanakan strategi ekspor dengan lebih baik.

Cara Memenuhi Persyaratan Kepabeanan Ekspor

Syarat Menjadi Eksportir dan Cara Memiliki Kepabeanan Ekspor

Kepabeanan ekspor adalah serangkaian proses dan dokumen yang diperlukan oleh eksportir untuk mematuhi ketentuan peraturan kepabeanan dalam aktivitas ekspor. Proses ini mencakup langkah-langkah berikut:

1. Membuat Kontrak Ekspor

Eksportir harus memulai dengan membuat kontrak ekspor dengan pembeli di luar negeri. Kontrak ini harus mencakup rincian barang yang akan diekspor, jumlah, harga, syarat pembayaran, jadwal pengiriman, dan ketentuan lain yang relevan.

2. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Setelah kontrak dibuat, eksportir harus membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan melampirkan semua dokumen pendukung yang diperlukan. Dokumen-dokumen ini termasuk surat invoice dalam ekspor, surat packing list, surat izin ekspor yang diperlukan untuk barang-barang tertentu yang memiliki pembatasan ekspor, bukti pembayaran cukai dan pajak yang relevan untuk kegiatan ekspor, serta dokumen tambahan yang mungkin diperlukan sesuai dengan karakteristik barang yang akan diekspor.

3. Pembayaran Bea Keluar

Jika barang yang diekspor dikenakan bea keluar, eksportir harus membayar bea keluar sesuai dengan tarif yang berlaku. Pembayaran ini harus diproses dengan benar sesuai dengan peraturan kepabeanan yang berlaku.

4. Pemeriksaan Barang oleh Bea Cukai

Barang yang akan diekspor harus melewati pemeriksaan oleh Bea Cukai. Setelah pemeriksaan selesai dan semua persyaratan terpenuhi, eksportir akan mendapatkan surat keterangan pelepasan barang. Proses ini penting untuk memastikan bahwa barang yang diekspor sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan dapat dikeluarkan dari wilayah bea cukai.

5. Pengiriman Barang

Setelah semua prosedur dan persyaratan kepabeanan terpenuhi, eksportir dapat mengirimkan barang ke negara tujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pengiriman harus dilakukan dengan cermat dan mematuhi aturan pengiriman internasional.

Memahami dan mengikuti prosedur kepabeanan ekspor yang benar adalah penting untuk menjalankan bisnis ekspor dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kesalahan dalam proses kepabeanan ekspor dapat mengakibatkan masalah hukum dan biaya tambahan yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, eksportir harus memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan dengan teliti.

Dokumen-Dokumen Pendukung yang Diperlukan

Syarat Menjadi Eksportir dan Cara Memiliki Kepabeanan Ekspor

Dalam menjalankan bisnis ekspor, pastinya ada dokumen pendukung yang diperlukan. Selama proses kepabeanan ekspor, eksportir harus menyediakan berbagai dokumen pendukung yang diperlukan untuk memastikan kelancaran ekspor mereka. Beberapa dokumen penting yang harus disiapkan termasuk:

1. Surat Invoice dalam Ekspor

Dokumen ini mencantumkan rincian barang yang akan diekspor, termasuk deskripsi lengkap, jumlah, harga, nilai total, serta syarat-syarat pembayaran. Surat invoice ini digunakan sebagai dasar untuk perhitungan bea cukai dan pengawasan kepabeanan lainnya.

2. Surat Packing List

Berisi informasi tentang isi kemasan barang, termasuk berat bersih dan bruto, jumlah kemasan, serta dimensi paket. Surat packing list membantu petugas kepabeanan untuk memeriksa konsistensi antara barang yang terdaftar dalam surat invoice dan barang yang sebenarnya dikemas.

3. Surat Izin Ekspor

Dokumen ini diperlukan khusus untuk barang-barang yang bersifat terbatas dalam kegiatan ekspor. Surat izin ekspor biasanya dikeluarkan oleh instansi pemerintah terkait dan menyatakan bahwa barang tertentu dapat diekspor sesuai dengan regulasi yang berlaku.

4. Dokumen Pajak dan Cukai

Termasuk bukti pembayaran pajak dan cukai terkait ekspor, seperti bea keluar. Dokumen ini harus disampaikan untuk memenuhi persyaratan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku.

5. Dokumen Tambahan

Terkadang, karakteristik khusus dari barang yang diekspor memerlukan dokumen tambahan. Contohnya termasuk sertifikat keamanan, sertifikat kualitas, sertifikasi ekspor atau dokumen lain yang diperlukan oleh pihak berwenang di negara tujuan.

Pemahaman yang baik tentang dokumen-dokumen ini dan kesiapan dalam menyediakannya adalah kunci untuk memastikan bahwa proses kepabeanan ekspor berjalan lancar dan mematuhi semua regulasi yang berlaku. Kesalahan atau kelalaian dalam dokumen-dokumen ini dapat mengakibatkan penundaan dalam proses ekspor atau masalah kepabeanan yang lebih serius.

Kesimpulan

Menjadi eksportir adalah langkah penting dalam meningkatkan perdagangan internasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, pebisnis yang ingin terlibat dalam kegiatan ekspor harus memenuhi sejumlah syarat dan memahami dengan baik proses kepabeanan yang berlaku. Dengan mematuhi peraturan dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan, eksportir dapat menjalankan bisnis ekspor dengan lancar dan legal. 

Dalam perjalanan menuju pasar global, Locad fulfillment Indonesia siap menjadi mitra yang membantu mempermudah proses logistik dan pemenuhan pesanan ekspor Anda. Dengan kerja sama yang baik dan pemahaman yang mendalam tentang peraturan ekspor, kita dapat bersama-sama meraih keberhasilan dalam dunia perdagangan internasional.

Anda ingin bisnis ekspor Anda jauh lebih berkembang, mendapatkan keuntungan yang banyak serta lebih efisien? Yuk, gunakan Locad sebagai mitra bisnis Anda dalam melebarkan sayap ke bisnis ekspor!

Nikmati fulfillment menggunakan layanan Locad

Kembangkan bisnis Anda melalui solusi fulfillment yang mudah dan otomatis dari Locad

  • Penyimpanan tak terbatas dan dapat diskalakan
  • Bayar hanya untuk barang yang disimpan
  • Tidak ada biaya tersembunyi atau periode keterikatan
  • Tanpa biaya inbound
  • Integrasi yang luas dengan marketplace
  • Logistik dan pengiriman otomatis
Dapatkan berita industri terkini, praktik terbaik, dan pembaruan produk!

Penawaran Terbatas!

Bayar sesuai pemakaian saja tanpa ada pembayaran bulanan minimal selama 30 hari*

*Terms & conditions apply

IDLAUNCHPROMO

Don't miss out on the latest news!

Get the latest industry news, best practices, and product updates!

Exclusive benefits to ace your e-commerce game this 2023 with Locad’s desk calendar!