Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat Indonesia akan bisnis ekspor membuat banyak pebisnis Indonesia yang melakukan ekspor di beberapa negara tetangga, salah satunya adalah negara Australia. Namun, sebelum pebisnis ingin mengembangkan bisnisnya di Australia, sangatlah penting bagi mereka untuk mengerti dan memahami peraturan ekspor Australia yang berlaku sehingga bisnis dapat berjalan dengan lancar.
Negara Australia merupakan salah satu mitra perdagangan Indonesia dan keduanya telah menjalani hubungan yang erat selama bertahun-tahun. Kemitraan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai dan aktivitas ekonomi di masing-masing negara. Dengan adanya kemitraan ini telah memberikan kesempatan bagi pebisnis Indonesia untuk melakukan kegiatan ekspor ke Australia.
Nilai ekspor Indonesia ke Australia terus mengalami kenaikan sejak tahun 2020, apalagi setelah adanya penandatangan IA-CEPA di tahun 2019. IA-CEPA adalah persetujuan kemitraan ekonomi antara Indonesia dengan Australia untuk membentuk Economic Powerhouse yang bertujuan untuk memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing bagi produk pertanian, perikanan, industri, dan kehutanan.
Selain itu, permintaan Australia akan produk makanan dan minuman olahan dari Indonesia juga terus meningkat karena banyaknya masyarakat Indonesia yang kini tinggal di Australia. Informasi ini tentu saja semakin memberi motivasi bagi para eksportir untuk berkesempatan memasarkan produk-produk Indonesia yang memiliki kualitas ekspor.
Walaupun begitu, terdapat beberapa regulasi atau peraturan ekspor Australia yang berlaku sebelum produk dapat memasuki pasar Australia. Adanya penerapan regulasi ekspor di Australia adalah untuk memastikan legalitas produk serta tercapainya standar kualitas untuk melindungi konsumen Australia dari produk-produk yang tidak aman dan berkualitas buruk.
Dasar Hukum Ekspor Australia
Bagi eksportir yang ingin melakukan ekspor ke Australia, mereka perlu memahami beberapa dasar hukum Australia yang dikeluarkan oleh pemerintah Australia seperti peraturan yang mengatur ekspor barang, pengaturan izin ekspor, serta standar kesehatan dan keselamatan lingkungan untuk jenis barang tertentu.
Berikut adalah beberapa dasar hukum ekspor ke Australia bagi eksportir:
- Customs Act 1901 (Akta Bea Cukai 1901) yaitu undang-undang utama yang mengatur masalah pabean dan bea cukai di Australia yang meliputi kepabeanan dan pembayaran pajak, serta prosedur deklarasi barang yang diekspor.
- Export Control Act 1982 (Akta Pengendalian Ekspor 1982) yaitu undang-undang yang mengatur ekspor barang-barang tertentu, seperti produk pertanian, hewan hidup, dan produk yang dianggap strategis.
- Biosecurity Laws (Hukum Keamanan Hayati) yaitu regulasi produk pertanian Australia dan hewan hidup untuk mengatur keamanan hayati.
Proses Verifikasi Ekspor Australia
Setelah memahami dasar hukum untuk ekspor ke Australia, maka langkah selanjutnya adalah melakukan proses sertifikasi serta proses verifikasi dokumen ekspor untuk memastikan bahwa produk-produk yang dikirim memenuhi standar produk ekspor Australia yang berlaku.
Proses-proses tersebut meliputi:
- Produk ekspor dilakukan pengujian dan inspeksi terlebih dahulu oleh laboratorium atau lembaga inspeksi yang diakui oleh otoritas Australia untuk memastikan produk tersebut memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan keamanan yang berlaku.
- Setelah produk telah memenuhi persyaratan dan standar yang berlaku, eksportir perlu mendapatkan sertifikasi ekspor Australia yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi Australia untuk membuktikan bahwa produk tersebut sesuai.
- Menyiapkan dokumen ekspor ke Australia yang diperlukan dengan lengkap seperti faktur ekspor, certificate of origin, packing list, Bill of Lading (B/L), Customs Export Declaration, dan dokumen pendukung lainnya.
- Saat produk sudah tiba di Australia, maka produk tersebut harus melewati proses pemeriksaan pabean yang meliputi pemeriksaan dokumen ekspor untuk melihat apakah sudah sesuai serta pemeriksaan produk fisik.
Regulasi untuk Produk Tertentu
Negara Australia memiliki peraturan dan regulasi untuk produk khusus ekspor Australia dengan tujuan memastikan kesehatan konsumen dan keamanan lingkungan.
Berikut adalah beberapa regulasi yang berlaku untuk produk tertentu yang harus diketahui oleh eksportir:
- Produk pangan harus memenuhi peraturan dari Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) dan Department of Agriculture, Water, and the Environment untuk mencegah penyakit makanan, kontaminasi, dan peredaran makanan yang tidak layak konsumsi untuk memastikan kesehatan konsumen Australia.
- Produk pertanian dan hewan hidup harus memenuhi standar dari biosecurity dan sertifikasi yang ditetapkan oleh Department of Agriculture, Water, and the Environment untuk memastikan keamanan hayati
- Produk obat-obatan harus memenuhi peraturan Therapeutic Goods Administration (TGA) dan Australian Pesticides and Veterinary Medicines Authority (APVMA).
- Produk kehutanan dan pertambangan harus memenuhi peraturan Illegal Logging Prohibition dan Department of Industry, Science, Energy, and Resources.
- Produk kimia dan bahan berbahaya lainnya harus memenuhi standar keselamatan dan penggunaan dari Safe Work Australia
- Produk kendaraan bermotor dan produk elektrik harus memenuhi standar keselamatan dan emisi yang ditetapkan oleh Australian Design Rules (ADR) dan Regulatory Compliance Mark (RCM).
Tarif Ekspor Australia
Saat suatu produk dari negara lain masuk ke Australia, maka akan dikenakan pajak impor Australia atau bea masuk yang diterapkan oleh pemerintah Australia. Tarif ini dapat berupa tarif ad valorem (tarif berdasarkan persentase nilai faktur) atau tarif spesifik (tarif tetap per satuan berat atau volume). Tujuan utama penerapan tarif ini adalah untuk mengatur aliran barang impor untuk melindungi industri dalam negeri.
Selain itu ada yang namanya Goods and Services Tax (GST) untuk produk impor dimana produk yang diimpor ke Australia dengan nilai lebih dari AUD 1,000 per transaksi akan dikenai GST.
Namun terdapat produk tertentu yang dapat memenuhi syarat untuk pembebasan atau pengecualian dari tarif impor dan pajak GST, contohnya produk khusus yang digunakan dalam penelitian ilmiah atau pendidikan, produk berharga rendah, atau produk yang dimasukkan sementara.
Perlu diketahui bahwa Australia memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan beberapa negara yang dapat mengurangi atau menghapuskan tarif impor untuk barang-barang tertentu dari negara-negara tersebut, contohnya perjanjian IA-CEPA yang sudah disebutkan sebelumnya.
Dengan adanya penandatangan IA-CEPA di tahun 2019 membuat banyak keuntungan bagi Indonesia, salah satunya adalah penerapan tarif 0% atas ekspor produk Indonesia ke Australia. Hal ini juga berlaku untuk Australia dimana produk impor dari Australia dikenakan bebas bea masuk oleh Indonesia.
Peran Locad Dalam Membantu Ekspor ke Australia
Selain memiliki persiapan ekspor ke Australia yang matang, eksportir harus memastikan lancarnya proses ekspor Indonesia ke Australia. Untuk itu, eksportir perlu mempertimbangkan hubungan kemitraan dengan layanan Locad ekspor Indonesia – Australia. Keuntungan ekspor dengan Locad adalah mereka dapat mengatasi masalah logistik dari pengelolaan stok barang, pengemasan dan pengiriman bahkan sampai jika saat ada pengembalian dari konsumen.
Dengan fasilitas gudang yang tersebar di beberapa negara serta adanya infrastruktur teknologi yang canggih, Locad mampu menyinkronkan jumlah persediaan yang ada dan mereka akan menginfokan kepada penjual jika persediaan hampir habis.
Locad juga akan memastikan pengemasan produk dilakukan sesuai dengan standar sehingga produk dapat sampai di negara tujuan dengan aman. Selain itu, Locad juga bekerjasama dengan banyak mitra ekspedisi sehingga bisa dipastikan bahwa pengiriman produk sampai ke negara tujuan dapat dilakukan dengan tepat waktu.
Locad saat ini juga memiliki layanan cross-border fulfillment untuk mempermudah eksportir dari segi perizinan, pengiriman, pergudangan, sampai membuka marketplace di negara tujuan. Pebisnis hanya perlu memasang foto di marketplace tujuan dan pesanan yang telah masuk akan langsung diproses oleh Locad.
Hal ini tentu saja sangat bermanfaat bagi eksportir karena mereka tidak perlu lagi pusing memikirkan masalah logistik. Kemudahan ekspor dengan Locad ini membuat eksportir dapat fokus dengan penyusunan strategi untuk pengembangan bisnisnya.
Kesimpulan
Kesalahan umum ekspor Australia adalah kurangnya persiapan dari pihak eksportir Indonesia sebelum melakukan ekspor ke Australia, salah satunya adalah mengenai pemahaman peraturan ekspor Australia. Eksportir harus memahami dasar hukum serta persyaratan teknis produk ekspor Australia tertentu karena negara Australia memiliki standar tertentu untuk menjaga keselamatan dan keamanan warganya.
Untuk eksportir dari beberapa negara yang memiliki perjanjian perdagangan dengan Australia, mereka harus mengetahui perbandingan tarif impor Australia yang dikenakan di negara tersebut, karena Australia memiliki penerapan tarif yang berbeda-beda untuk setiap negara yang melakukan perjanjian dengannya.
Contohnya adalah perjanjian IA-CEPA antara Indonesia dengan Australia dimana Australia menerapkan tarif 0% atas produk Indonesia yang masuk ke Australia dan begitu juga sebaliknya.
Agar memastikan proses logistik dari Indonesia ke Australia dapat berjalan dengan baik, maka eksportir perlu memakai jasa fulfillment dari Locad. Adanya layanan fulfillment dari Locad menjadi suatu bentuk bantuan ekspor ke Australia agar bisnis eksportir dapat berjalan lancar karena eksportir tidak perlu khawatir memikirkan masalah logistik.
Banyaknya jenis layanan seperti pengelolaan persediaan, pengemasan, pengiriman, dan pengembalian produk secara lokal maupun cross-border yang ditawarkan merupakan komitmen Locad solusi ekspor modern.